Setelah disepakati jual beli atas suatu obyek
properti (tanah, rumah, ruko, kios, apartemen dsb), maka dokumen-dokumen akta jual beli harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum menghadap
notaris sebagai PPATnya :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk info artikel properti menarik lain silahkan baca Delapan Strategi Pengajuan Kredit kita di setujui oleh Bank.
Jika anda butuh info workshop belajar menjadi investor properti sampai mahir yang kebetulan di pandu oleh mentor bapak Joe Hartanto, anda bisa mendaftar atau melihat jadwal workshop terdekat di www.propertycashmachine.com.
Untuk yang ingin belajar investasi property secara online silahkan mendaftar di www.propertycashmachine.com/e-learning.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelengkapan Pihak Penjual :
1. KTP suami istri (bagi yang sudah menikah), KK
2. Sertifikat Asli yang sudah dicek di BPN (biaya
+/- Rp 50.000 - 200.000, tiap daerah berbeda)
3. PBB tahun tersebut yang sudah dibayarkan pajaknya
lewat Bank-bank pemerintah, selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran
yang namanya STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan)
tahun 20xx. Tanpa dilakukan pelunasan pajak ini, maka notaris tidak akan mau
melakukan proses jual beli karena berkaitan dengan sumpah profesi yang
berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan pajak.
4. Pelunasan PPh yang besarnya adalah = 5% x NJOP
Kelengkapan Pihak Pembeli :
1. KTP suami istri (Bagi yang sudah menikah), KK
2. Pelunasan BPHTB yang besarnya adalah = 5% x
(NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dengan rumus tersebut
hasilnya lebih kecil atau sama dengan = Rp 60.000.000 maka PPh nya NOL alias
tidak perlu bayar pajak
3. Kuitansi pelunasan pembelian properti diatas
meterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yang
dijual, no SHM, dan harga jual belinya.
Keterangan :
1. NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di
SPPT tahun berjalan, yang biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual
belinya, harga jual beli sebenarnya bisa tidak sama dengan NJOP, biasanya lebih
tinggi)
2. NJOPTKP = Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak,
tiap daerah tidak sama, di Jakarta Rp 60.000.000, di daerah lain lebih murah
seperti di daerah Jawa Timur +/- Rp 20.000.000, nilai sebagai faktor pengurang
terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT PBB nya
3. Agar proses sederhana dan cepat semua biaya
yang menjadi beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yang
akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.
4. Biaya biaya yg timbul :
Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5%
- 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya semakin kecil persentasenya
BBN = Bea Balik Nama di BPN Rp 750-2 juta
(tergantung luas tanah, asumsi <5000m2), bisa sekalian dititipkan di
notaris. (Sumber Eka P.)-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk info artikel properti menarik lain silahkan baca Delapan Strategi Pengajuan Kredit kita di setujui oleh Bank.
Untuk yang ingin belajar investasi property secara online silahkan mendaftar di www.propertycashmachine.com/e-learning.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anda berminat dengan bisnis kuliner khas Jepang Okonomiyaki & Takoyaki, info selengkapnya bisa anda pelajari DISINI.
Kalau beli diperumahan kan yg mengurus pihak developer (penjual). Berkas yg dibutuhkan penjual apa? Apa sama dengan penjualan pribadi?
nice artikel gan
Dijual Tanah Di Bekasi
Perusahaan beli pergudangan, dan dimintai akte pendirian perusahaan, tdp, siup, domisili, ktp dan npwp direksi yg mewakili. Wajarkah? Apakah npwp dan sppkp perusahaan tdk cukup?